Sardiman (2007:
126), menyebutkan beberapa syarat menjadi guru, yaitu sebagai berikut:
- Persyaratan administrasi. Syarat-syarat administrasi antara lain meliputi soal kewarganegaraan (WNI), umur atau sekurang-kurangnya 18 tahun, berkelakuan baik, mengajukan permohonan. Disamping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
- Persyaratan teknis. Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan atau pengajaran.
