Sardiman (2007:
126), menyebutkan beberapa syarat menjadi guru, yaitu sebagai berikut:
- Persyaratan administrasi. Syarat-syarat administrasi antara lain meliputi soal kewarganegaraan (WNI), umur atau sekurang-kurangnya 18 tahun, berkelakuan baik, mengajukan permohonan. Disamping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
- Persyaratan teknis. Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan atau pengajaran.
- Persyaratan psikis. Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain seperti sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuensi, berani bertanggungjawab, berani berkorban, dan memiliki jiwa pengabdian.
- Persyaratan fisik. Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapihan dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat atau diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa atau anak didiknya.
Di samping
persyaratan tersebut di atas, perlu dipikirkan oleh tenaga pengajar tentang
kompetensi guru, sehingga dapat memberi arah kemana proses pembelajaran itu harus
dibawa dan dilaksanakan.
Sanjaya (2008:
17), menyatakan bahwa kompetensi merupakan perilaku rasional guru mencapai
tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Broke dan
Stone dikutip Wijaya dkk (1994: 17), menyatakan bahwa kemampuan merupakan
gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru atau tenaga kependidikan yang
tampak sangat berarti.
Kompetensi
ditunjukkan oleh penampilan atau unjuk kerja yang dapat dipertanggungjawabkan
(rasional) dalam upaya mencapai suatu tujuan. Sebagai suatu potensi terdapat
sejumlah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru. Sarimaya (2008: 17),
menyebutkan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Sebagaimana diuraikan sebagai
berikut:
- Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
- Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikannya, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Jadi keempat
kompetensi (kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial) tersebut dalam
prakteknya merupakan satu kesatuan yang utuh (holistik) yang dapat diperoleh
melalui pendidikan akademik sarjana (S1), S2 dan S3, ataupun melalui pembinaan
dan pengembangan potensi guru. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam
jabatan dapat dimanfaatkan baik untuk pengembangan kompetensi maupun untuk
pengembangan karier guru. Pemahaman ini diperlukan untuk memudahkan dalam
merancang strategi dan indikator keberhasilannya.
Menurut Sanjaya
(2008: 70), ada beberapa aspek dalam kompetensi yang harus dicapai dalam proses
pendidikan dan pembelajaran, yaitu: pengetahuan (knowledge), pemahaman (understanding),
kemahiran (skill), nilai (value), sikap (attitude), dan minat (interest). Seperti
digambarkan dibawah ini yaitu:
- Pengetahuan (knowledge), yaitu kemampuan dalam bidang kognitif. Misalnya guru sekolah dasar bukan hanya sekedar tahu tentang teknik mengidentifikasi siswa, tapi juga memahami langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam proses mengidentifikasi tersebut.
- Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu. Misalnya kemahiran guru dalam menggunakan media dan sumber pembelajaran dalam proses belajar-mengajar di dalam kelas, kemahiran guru dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
- Kemahiran (skill), yaitu kemampuan yang di dapat dari lembaga pendidikan pada khususnya.
- Nilai (value), yaitu norma-norma yang dianggap baik oleh setiap individu. Misalnya nilai kejujuran, nilai kesederhanaan, nilai keterbukaan dan lain-lain.
- Sikap (attitude), yaitu pandangan individu terhadap sesuatu. Misalnya senang-tidak senang, suka-tidak suka dan lain-lain.
- Minat (interest), yaitu kecenderungan individu untuk melakukan sesuatu perbuatan. Minat adalah aspek yang dapat menentukan motivasi seseorang melakukan aktivitas tertentu.
Berkaitan dengan
kompetensi, Mulyasa (2004: 27), menyebutkan tentang kriteria yang harus
dimiliki oleh seorang guru dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut: (1)
Menguasai dan memahami kompetensi dasar dan hubungannya dengan kompetensi lain
dengan baik; (2) Menyukai apa yang diajarkannya dan menyukai mengajar sebagai
suatu profesi; (3) Memahami peserta didik, pengalaman, kemampuan, dan
prestasinya; (4) Menggunakan metode yang bervariasi dalam mengajar dan
membentuk kompetensi peserta didik; (5) Mengeleminasi bahan-bahan yang kurang
penting dan kurang berarti dalam kaitannya dengan pembentukkan kompetensi; (6)
Mengikuti perkembangan-perkembangan yang mutakhir; (7) Menyiapkan proses
pembelajaran; (8) Mendorong peserta didik untuk memperoleh hasil yang lebih
baik; dan (9) Menghubungkan pengalaman yang lalu dengan kompetensi yang akan
dikembangkan.
Jelas tampak
bahwa kompetensi tersebut bersifat komplek. Tujuannya adalah untuk
mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kecakapan, nilai, sikap, dan minat siswa
agar mereka dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai rasa
tanggungjawab. Dengan demikian, tujuan yang ingin dicapai dalam kompetensi ini
bukan hanya sekedar pemahaman akan materi pelajaran, akan tetapi bagaimana
pemahaman dan penguasaan materi itu
dapat mempengaruhi cara bertindak dan berperilaku siswa pada khususnya dalam
kehidupan sehari-hari.
bisa buat belajar UAS :) terimakasih :)
BalasHapusTERIMA KASIH
BalasHapus